Kamis, 03 Mei 2012

Komunitas Pejalan Kaki Tumbuh di Semarang




Metrotvnews.com, Semarang: Komunitas Pejalan Kaki mulai tumbuh di Semarang, Jawa Tengah. Salah satu kegiatan yang mereka lakukan adalah jalan kaki bersama secara periodik, serta mendorong anggotanya sering berjalan kaki.

"Kami sebenarnya sudah terbentuk sejak 1 November tahun lalu dan sekarang anggotanya terus bertambah. Untuk sementara pendaftaran baru bisa melalui facebook," kata Koordinator Komunitas Pejalan Kaki Kota Semarang Sapto Widodo di Semarang, Ahad (29/4).

Ditemui saat berjalan kaki di Kawasan Simpang Lima, Sapto bersama dengan beberapa anggota berkampanye dengan membawa spanduk yang bertuliskan Semarang Setara Hormati Pejalan Kaki.

Tidak hanya spanduk, mereka juga membagikan poster berisi informasi mengenai Komunitas Pejalan Kaki kepada masyarakat pengguna jalan. "Se-Indonesia, Komunitas Pejalan Kaki sudah ada di 25 kabupaten/kota," katanya.

Misi komunitas ini, tambah Sapto, adalah menjadikan jalan kaki sebagai pilihan utama, mendidik masyarakat terbiasa berjalan kaki sebagai cara yang sehat dan murah, meningkatkan kepedulian sosial atas lingkungan hidup, dan melakukan advokasi terkait hak pejalan kaki.

"Pejalan kaki berhak mendapatkan tempat yang layak dengan tersedianya pedestrian yang tidak digunakan oleh pedagang kaki lima (PKL)," katanya.

Di Kota Semarang sebenarnya suda ada peningkatan adanya perbaikan pedestrian di sejumlah jalan protokol Kota Semarang seperti Jalan Pahlawan, Jalan Pemuda, Jalan Pandanaran, dan sebagian Jalan Gajahmada.

"Jalan dr Cipto dan Jalan Brigjen Soediarto seharusnya juga ikut diperbaiki, sehingga pedestrian tidak hanya di pusat kota," katanya.

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjamin fasilitas dan keselamatan pejalan kaki. Pada Pasal 93 ayat 3 disebutkan bahwa pejalan kaki mendapatkan prioritas keselamatan dan kenyamanan.

Begitu juga Pasal 106 ayat 4 undang-undang yang sama juga mengatur bahwa pejalan kaki wajib dihormati keselamatannya oleh kendaraan bermotor. Dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan pejalan kaki berupa trotoar, tempat penyebrangan pejalan kaki, dan halte (Pasal 45).(Ant/ICH)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Toggle Footer
Top